Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara
sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi
eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. yang berdasarkan Undang Undang No. 20 Tahun
2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 &
87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Dalam
menentukan tingkat kelayakandalam menyelenggarakan
layanan pendidikan dan memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah. SMPN
6 Danau Panggang melaksanakan Akreditsi yang dilaksanakan pada hari
kamis 28 Juli 2016 bertempat di lingkungan SMPN 6 Danau Panggang.
GALERI